Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Sebagai Dasar
Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan
kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan
bagi bangsa. Menurut Ir.Soekarno Pancasila sendiri adalah isi jiwa Bangsa
Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat. Dengan demikian, pancasila bukan hanya falsafah negara, melainkan lebih
luas lagi yakni falsafah Bangsa Indonesia.
A. Pengertian
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang
terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam
penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi
ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta
menjunjung tinggi nilai keadilan.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai
ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang
pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari
ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan
pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
B.
Fungsi Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah
sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur
penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara
Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat
mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami
sebagai common platform atau platform bersama
bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila
merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan
anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu
sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di
negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi
perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya
dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan
Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal
pancasila sebagai platform bersama bagi ideologi politik dan
aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno
menjadi ideologi yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi
ideologi yang khas, berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan
berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi
status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada
mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila
menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang
luas, masif bahkan monolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah
konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh
berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila
oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara
kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common
platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut
pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi,
sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas
tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.
Banyak
para pihak sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi negara atau bangsa
merupakan kesepakatan bersama, common platform dan nilai
integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila sebagai
ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam
kehidupan bangsa yang plural ini.
C. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di
dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong
nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap
dan harmonis, baik nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan),
nilaiestetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasilaadalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan
dapat diterapkan pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain menggunakan
prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, makanegara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai-nilai
Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif,
maksudnya adalah:
- Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
- Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat
subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu
bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena:
- Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
- Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang
bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi
bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala
tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan
dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan
hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai
yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah
berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang- Undang Dasar
1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara
negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Kita sebagai penerus Bangsa Indonesia harusnya
dapat mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila. Mempertahankan
berarti mengusahakan agar silasila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik
dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain,
mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik
Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama adalah
dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakan hendaknya
didasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik Indonesia
hendaknya memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak setiap
warganegara, menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara rakyat dan
memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan hak-hak
orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung tinggi demokrasi, dan
memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota masyarakat.
Referensi :
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara/
Referensi :
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-8/pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara/
No comments:
Post a Comment