Monday, December 5, 2016

Sudahkah Indonesia Menerapkan Sistem Ekonomi Pancasila?

Mengenal Ekonomi Pancasila

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa sistem ekonomi sangatlah penting bagi suatu negara untuk dapat memakmurkan rakyatnya. Hal tersebut sejalan dengan sila kelima pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Semenjak awal kemerdekaan hingga saat ini tidak ada peraturan tertulis yang menyatakan sistem ekonomi apa yang diterapkan di Indonesia. Hal tersebut karena memang sistem ekonomi tidak serta merta dapat ditentukan akibat situasi ekonomi dari masa ke masa yang berbeda-beda. Namun, harusnya kita perlu menyatakan suatu sistem yang akan menjadi pilar dan menjadi pedoman ekonomi bangsa terlepas dari ekonomi yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Maka dari itu dibutuhkan sistem ekonomi yang sifatnya fleksibel dan sesuai dengan budaya bangsa. Sistem ekonomi yang telah ada sebelumnya (komunis, kapitalis dan sosialis) tidak cocok dengan budaya bangsa kita yang berdasar pada pancasila.
Pada masa awal kerdekaan bangsa Indonesia belum mengenal apa itu sistem Eknonomi pancasila. Barulah pada tahun 1966 DR. Emil Salim (Guru Besar FE UGM) dalam suatu artikel pada harian Kompas tanggal 30 Juni 1966 menyatakan gagasannya mengenai sistem Eknonomi yang tepat untuk Indonesia. Keseriusan beilau dituangkan dalam sebuah buku buku berjudul “Membangun Sistem Ekonomi” yang di dalamnya terdapat sistem eknonomi baru yang disebut sistem ekonomi campuran yang oleh para ahli eknonomi saat itu dianggap sangat pas untuk Indonesia. Sesuai dengan namanya sistem ekonomi campuran adalah menggabungkan konsep sistem ekonomi yang telah ada sebelumnya, namun hanya bagian-bagian yang selaras dengan budaya bangsa saja yang diterapkan dalam konsep ekonomi campuran. Oleh para ahli ekonomi saat itu sistem eknonmi campuran ini sangat selaras dengan sila-sila yang ada dalam pancasila sehingga konsep sistem ekonomi ini berubah nama menjadi sistem ekonomi pancasila. Semenjak itu sistem ekonomi pancasila mulai diterapkan di Indonesia. Sistem Ekonomi pancasila berjalan dengan landasan hokum pasal 33 UUD 1945 yang dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Sekalipun tidak dituliskan secara resmi namun isi dari pasal 33 UUD 1945 sangat relevan dengan sistem ekonomi pancasila. Berikut isi pasal 33 UUD 1945.
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Eknomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Hal-hal penting berkaitan dengan ekonomi pancasila antara lain:
1.      Ekonomi pancasila di definisikan sebagai sistem ekonomi yang di jiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotongroyongan nasional. Memiliki lima ciri : Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
2.   Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme),  sesuai asas-asas kemanusiaan.
3.      Prioritas kebijakan ekonomi adalahpenciptaan perekonomian nasionalyang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
4.      Koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
5.  Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan nasional.

Opini

Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar terkendali dan berdasar kekeluargaanTujuan akhir dari ekonomi pancasila itu sendiri ialah kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ditandai dengan pemerataan ekonomi.
Persaingan bebas merupakan hal yang harus dihindari pembangunan ekonomi berdasarkan Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki perbedaan mencolok dengan sistem ekonomi lain misalnya sistem ekonomi liberal.  Sistem Ekonomi Pancasila berorientasi pada rakyat kebanyakan, sedangkan sistem ekonomi liberal hanya menguntungkan individu-individu tanpa memerhatikan manusia lain. Namun, sistem Ekonomi Pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak mengakui adanya kepemilikan individu. Inilah  keunggulan dari sistem Ekonomi Pancasila.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Indonesia sekarang telah menerapkan sistem ekonomi pancasila secara baik? Dalam hal ini penulis akan memberikan beberapa contoh permsalahan umum yang bakal menjadi pertimbangan bagi pembaca dalam menyimpulkan artikel ini dan menjawab pertanyaan dari judul artikel ini.
Pertama, ekonomi Indonesia saat ini sudah bersentuhan dengan modernitas yang mengandung inovasi. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami
modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya berubah menjadi perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Para investor swasta bertebaran dimana-mana dengan modal yang hasil usahanya akan dinikmati oleh dirinya sendiri, padahal bukan ini yang menjadi ciri demokrasi pancasila. Investor akan datang pada sektor-sektor yang menguntungkan tak peduli jika sektor tersebut adalah ranah kaum tertentu. Jika hal ini terus saja berlangsung maka sistem ekonomi Indonesia bukan lagi Pancasila tapi kapitalis.
Kedua, Sistem perekonomian di Indonesia sangat di pengaruhi oleh sistem politik. Ini sangat terlihat dalam kehidupan bangsa kita. Orang dengan kedudukan tinggi dapat memainkan ekonomi, maka tak heran jika partai politik berlomba-lomba dalam menjadi anggota pemerintahan tertinggi negara. Jika sudah begini ada indikasi bahwa sistem ekonomi yang dijalankan hanya menguntungkan kaum tertentu saja. Lagi-lagi permasalahan ini menjurus ke sistem eknomi kapitalis. Sistem ini akan menjadi masalah di Indonesia ketika perekonomian belum merata, sehingga menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan ekonomi. Pemerintah Indonesia seyogyanya mampu mengolahnya menjadi persaingan sehat, adil,dan tetap pada jalur peraturan yg ada. Kemudian dalam mengembangkan pembangunan perekonomian, kita harus tetap memaksimalkan potensi-potensi yg dimiliki tiap daerah. Pemerintah juga harus menetapkan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi rakyat dari kemungkinan  terjadinya kecurangan akibat persaingan yang semakin sengit.
Oleh karena itu, Sistem ekonomi selain ekonomi pancasila mesti ditinggalkan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,  untuk mewujudkannya antara lain dengan membangun koperasi yang nantinya  diharapkan dapat berkembang pesat agar dapat mendongkak ekonomi kerakyatan  dan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan serta pemerataan pembangunan daerah. Ekonomi Kerakyatan seperti yang dicetuskan oleh pemerintahan Jokowi akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud keadilan dan kesejahteraan secara merata, karena potensi pengusaha kecil dan menengah tetap mendapat perhatian dari pemerintah.

Referensi:
https://rangselbudi.wordpress.com/2011/11/17/telaah-kritis-atas-sistem-ekonomi-pancasila-di-indonesia/
http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/
https://bursanom.com/ekonomi-pancasila-sebagai-pilar-bangsa/

No comments:

Post a Comment