Mengenal Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi
yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai
tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari
system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa
sistem ekonomi sangatlah penting bagi suatu negara untuk dapat memakmurkan
rakyatnya. Hal tersebut sejalan dengan sila kelima pancasila yaitu “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Semenjak awal kemerdekaan hingga saat
ini tidak ada peraturan tertulis yang menyatakan sistem ekonomi apa yang
diterapkan di Indonesia. Hal tersebut karena memang sistem ekonomi tidak serta
merta dapat ditentukan akibat situasi ekonomi dari masa ke masa yang berbeda-beda.
Namun, harusnya kita perlu menyatakan suatu sistem yang akan menjadi pilar dan menjadi pedoman ekonomi bangsa terlepas
dari ekonomi yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Maka dari itu
dibutuhkan sistem ekonomi yang sifatnya fleksibel dan sesuai dengan budaya
bangsa. Sistem ekonomi yang telah ada sebelumnya (komunis, kapitalis dan
sosialis) tidak cocok dengan budaya bangsa kita yang berdasar pada pancasila.
Pada masa awal kerdekaan bangsa Indonesia belum mengenal apa itu sistem
Eknonomi pancasila. Barulah pada tahun 1966 DR. Emil Salim (Guru Besar FE UGM) dalam suatu artikel pada harian Kompas tanggal 30 Juni 1966 menyatakan gagasannya
mengenai sistem Eknonomi yang tepat untuk Indonesia. Keseriusan beilau dituangkan dalam sebuah buku buku berjudul “Membangun Sistem Ekonomi” yang di dalamnya terdapat sistem eknonomi baru yang
disebut sistem ekonomi campuran yang oleh para ahli eknonomi saat itu dianggap
sangat pas untuk Indonesia. Sesuai dengan namanya sistem ekonomi campuran
adalah menggabungkan konsep sistem ekonomi yang telah ada sebelumnya, namun
hanya bagian-bagian yang selaras dengan budaya bangsa saja yang diterapkan
dalam konsep ekonomi campuran. Oleh para ahli ekonomi saat itu sistem eknonmi
campuran ini sangat selaras dengan sila-sila yang ada dalam pancasila sehingga konsep
sistem ekonomi ini berubah nama menjadi sistem ekonomi pancasila. Semenjak itu
sistem ekonomi pancasila mulai diterapkan di Indonesia. Sistem Ekonomi
pancasila berjalan dengan landasan hokum pasal 33 UUD 1945 yang dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan
pasal 2 UUD 1945. Sekalipun tidak dituliskan
secara resmi namun isi dari pasal 33 UUD 1945 sangat relevan dengan sistem
ekonomi pancasila. Berikut isi pasal 33 UUD 1945.
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali
dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip
dasar yang ada dalam Sistem Eknomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan, dan keadilan. Hal-hal penting
berkaitan dengan ekonomi pancasila antara lain:
1. Ekonomi pancasila di
definisikan sebagai sistem ekonomi yang di jiwai ideologi Pancasila yang
merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotongroyongan
nasional. Memiliki lima ciri : Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan
ekonomi, sosial dan moral.
2. Kehendak kuat dari
seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai
asas-asas kemanusiaan.
3. Prioritas kebijakan
ekonomi adalahpenciptaan perekonomian nasionalyang tangguh yang berarti
nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi.
4. Koperasi merupakan
saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
5. Adanya imbangan yang
jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi
dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan nasional.
Opini
Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai
sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar
terkendali dan berdasar kekeluargaan. Tujuan akhir dari ekonomi pancasila itu sendiri ialah
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ditandai dengan pemerataan
ekonomi.
Persaingan bebas merupakan hal yang harus
dihindari pembangunan ekonomi berdasarkan Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila
memiliki perbedaan mencolok dengan sistem ekonomi lain misalnya sistem ekonomi liberal. Sistem Ekonomi Pancasila
berorientasi pada rakyat kebanyakan, sedangkan sistem ekonomi liberal hanya
menguntungkan individu-individu tanpa memerhatikan manusia lain. Namun, sistem
Ekonomi Pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang tidak
mengakui adanya kepemilikan individu. Inilah keunggulan dari sistem
Ekonomi Pancasila.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah,
apakah Indonesia sekarang telah menerapkan sistem ekonomi pancasila secara baik?
Dalam hal ini penulis akan memberikan beberapa contoh permsalahan umum yang
bakal menjadi pertimbangan bagi pembaca dalam menyimpulkan artikel ini dan
menjawab pertanyaan dari judul artikel ini.
Pertama, ekonomi Indonesia saat ini sudah bersentuhan dengan modernitas yang
mengandung inovasi. Sebagai perekonomian rakyat yang telah mengalami
modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya berubah menjadi perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Para investor swasta bertebaran dimana-mana dengan modal yang hasil usahanya akan dinikmati oleh dirinya sendiri, padahal bukan ini yang menjadi ciri demokrasi pancasila. Investor akan datang pada sektor-sektor yang menguntungkan tak peduli jika sektor tersebut adalah ranah kaum tertentu. Jika hal ini terus saja berlangsung maka sistem ekonomi Indonesia bukan lagi Pancasila tapi kapitalis.
modernisasi, perekonomian rakyat pada dasarnya berubah menjadi perekonomian pasar yang didasarkan pada sistem kepemilikan individu dan kolektif. Para investor swasta bertebaran dimana-mana dengan modal yang hasil usahanya akan dinikmati oleh dirinya sendiri, padahal bukan ini yang menjadi ciri demokrasi pancasila. Investor akan datang pada sektor-sektor yang menguntungkan tak peduli jika sektor tersebut adalah ranah kaum tertentu. Jika hal ini terus saja berlangsung maka sistem ekonomi Indonesia bukan lagi Pancasila tapi kapitalis.
Kedua, Sistem perekonomian di Indonesia sangat di
pengaruhi oleh sistem politik. Ini sangat terlihat
dalam kehidupan bangsa kita. Orang dengan kedudukan tinggi dapat memainkan
ekonomi, maka tak heran jika partai politik berlomba-lomba dalam menjadi anggota
pemerintahan tertinggi negara. Jika sudah begini ada indikasi bahwa sistem
ekonomi yang dijalankan hanya menguntungkan kaum tertentu saja. Lagi-lagi
permasalahan ini menjurus ke sistem eknomi kapitalis. Sistem ini akan
menjadi masalah di Indonesia ketika perekonomian belum merata, sehingga
menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan ekonomi. Pemerintah Indonesia
seyogyanya mampu mengolahnya menjadi persaingan sehat, adil,dan tetap pada
jalur peraturan yg ada. Kemudian dalam mengembangkan pembangunan perekonomian,
kita harus tetap memaksimalkan potensi-potensi yg dimiliki tiap daerah.
Pemerintah juga harus menetapkan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi
rakyat dari kemungkinan terjadinya kecurangan akibat persaingan yang
semakin sengit.
Oleh karena itu, Sistem ekonomi selain ekonomi pancasila mesti ditinggalkan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, untuk mewujudkannya antara lain dengan membangun koperasi yang nantinya diharapkan dapat berkembang pesat agar dapat mendongkak ekonomi kerakyatan dan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan serta pemerataan pembangunan daerah. Ekonomi Kerakyatan seperti yang dicetuskan oleh pemerintahan Jokowi akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud keadilan dan kesejahteraan secara merata, karena potensi pengusaha kecil dan menengah tetap mendapat perhatian dari pemerintah.
Referensi:
https://rangselbudi.wordpress.com/2011/11/17/telaah-kritis-atas-sistem-ekonomi-pancasila-di-indonesia/
http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/
https://bursanom.com/ekonomi-pancasila-sebagai-pilar-bangsa/
Oleh karena itu, Sistem ekonomi selain ekonomi pancasila mesti ditinggalkan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, untuk mewujudkannya antara lain dengan membangun koperasi yang nantinya diharapkan dapat berkembang pesat agar dapat mendongkak ekonomi kerakyatan dan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan serta pemerataan pembangunan daerah. Ekonomi Kerakyatan seperti yang dicetuskan oleh pemerintahan Jokowi akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud keadilan dan kesejahteraan secara merata, karena potensi pengusaha kecil dan menengah tetap mendapat perhatian dari pemerintah.
Referensi:
https://rangselbudi.wordpress.com/2011/11/17/telaah-kritis-atas-sistem-ekonomi-pancasila-di-indonesia/
http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/
https://bursanom.com/ekonomi-pancasila-sebagai-pilar-bangsa/
No comments:
Post a Comment